JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penghapusan data kendaraan bagi STNK masa berlaku 5 tahunan yang mati pajak 2 tahun akan segera diberlakukan.
Nantinya, kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun setelah masa berlaku habis akan dianggap bodong.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri (2/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tahun ini, kata Yusri, pihaknya akan mulai memberi peringatan kepada masyarakat yang telat membayar pajak STNK.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ucap Yusri.
Baca Juga: Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini Tahapannya
Sebelumnya, peraturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Diketahui, Perpanjang STNK 5 tahunan berbeda dengan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap tahun.
Perpanjang STNK tahunan, pemilik cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Namun, untuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik.
Selain itu, ada tambahan biaya untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK 5 tahunan dan berapa biayanya?
Sebelum Anda mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan.
Baca Juga: Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
Demikian cara, syarat dan biaya perpanjang STNK lima tahunan yang harus diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.