JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai Ferdy Sambo tidak dalam kondisi tenang setelah mendengar Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan Said Karim sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
“Bagaimana mungkin saudara terdakwa FS bisa berada dalam keadaan tenang, ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya, bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ucap Said Karim.
Bagi Said Karim, sepatutnya laki-laki atau suami normal ketika mendengar istrinya telah diperkosa tentu saja marah.
Sebab, itu menyangkut dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang laki-laki atau suami.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua
“Semua laki-laki normal di dunia ini mendengarkan kabar bahwa istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah, kecuali kalau dia tidak normal,” kata Said Karim.
“Tapi kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak kemarahannya, karena itu adalah harkat martabat yang harus dipertahankan.”
Setelah sempat menilai Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang, Said Karim sadar diri bahwa soal kejiwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Yosua bukan kapasitasnya untuk menilai.
“Menurut saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang, tapi berkait menyangkut secara spesifik karena soal tenang atau tidak tenang adalah merupakan aspek kejiwaan, maka itu adalah tentu dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” jelas Said Karim.
Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya Yosua, Ferdy Sambo mengungkapkan jika Putri Candrawathi telah mengalami pemerkosaan di Magelang.
Baca Juga: PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023
Menurut Ferdy Sambo berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, pelaku pemerkosanya adalah Yosua.
Namun dalam perkara tewasnya Yosua, soal Putri Candrawathi diperkosa tidak menjadi fakta hukum karena tidak ada bukti yang memperkuat tudingan tersebut.
Ditambah lagi laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, dihentikan oleh Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.