JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim memaparkan makna dengan sengaja dan direncanakan dalam tindak pidana pembunuhan.
Ahli hukum yang didatangkan pihak terdakwa Ferdy Sambo ini juga menjelaskan beberapa unsur yang harus memenuhi pembuktian pembunuhan berencana.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Tolak Jadi Saksi
Sebagai informasi, Said Karim dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (3/1/2023).
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.