JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo mengatakan dirinya tidak perlu menjadi saksi bagi terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung Ferdy Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022).
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ucap Ferdy Sambo.
Merespons pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun tidak mempersoalkan Ferdy Sambo yang memilih tidak memberikan kesaksian bagi Putri Candrawathi.
Sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidanan (KUHAP), hal tersebut memang diperbolehkan tetapi harus tetap ditanyakan terlebih dahulu.
Baca Juga: PN Jaksel Pastikan Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Setelah 9 Januari 2023
“Oke, jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara.”
Bukan hanya Ferdy Sambo yang tidak akan menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi. Saat Hakim Wahyu mengonfirmasi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tersebut juga mengatakan tidak akan bersaksi untuk suaminya dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya,” ucap Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.