JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang penipu dana umrah berinisial RAP (27) diitangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin (2/1/2023). Penipu dana umrah itu sebelumnya sempat kabur ke Bali pada 10 November 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan dana umrah ini.
Menurut Kombes Hengky, penipu dana umrah itu merugikan jemaah sampai Rp2,2 miliar. Selain itu, ia juga menipu beberapa agen travel umrah yang sempat bekerja sama dengannya.
"Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali," kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
"Kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Polisi Tikam Polisi di Riau, Niat Baik Aiptu Ruslan Ibadah Umrah Pupus di Tangan Bripka WF
Hengky lantas menyebut, penipu dana umrah itu melarikan diri sampai ke Bali tidak sendirian.
Ia memboyong tujuh anggota keluarganya untuk bersembunyi dari para korban penipuan.
Kombes Hengky menjelaskan, pelaku sudah menyewa sebuah rumah untuk satu tahun di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Bali denga biaya Rp 45 juta sejak 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Surat Edaran Kementerian Kesehatan: Berhaji Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Umrah Sunnah
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan asal-usul tersangka menipu dan melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp 2.237.800.000.
Uang tersebut, kata Petrus, merupakan hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah umrah.
Para Jemaah umrah ini berangkat ibadah umrah dengan memesan tiket kepada agen travel yang juga menjadi korban dari penipu tersebut.
Adapun agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM.
Perusahaan travel itu pendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umrah SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.
"Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” ucap Petrus.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditahan sejak 12 Desember 2022, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci.
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.