JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini ditemukan adanya dugaan keberadaan aliran sesat Bab Kesucian di Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
Aliran Bab Kesucian itu disebut-sebut melarang para pengikutnya untuk melaksanakan salat lima waktu, memakan ikan, sampai meminum susu.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta klarifikasi kepada pimpinan dan pengikut aliran.
Baca Juga: Sebulan Diculik, Malika Bocah Korban Penculikan di Jakarta Pusat Ditemukan di Ciledug
"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya," ujar Menag Yaqut, Senin (2/1/2023).
Selanjutnya, Menag Yaqut akan membuka ruang dialog yang melibatkan Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.
Nantinya pihak-pihak tersebut akan mendengarkan penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Kepada pimpinan aliran, lanjut Yaqut, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif.
Selain dialog keagamaan, pihaknya juga akan memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.
"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," tutur Yaqut.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan
Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, Yaqut meminta para pengikutnya agar diberi edukasi, dakwah, dan pendampingan.
Selain itu, jika proses dialog menemui jalan buntu dan ditemukan indikasi tindak pidana, tidak tertutup kemungkinan akan melibatkan aparat.
Dalam hal ini, Yaqut mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri menanggapi kabar tersebut.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," kata dia.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.