JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri hari ini akan menghadirkan saksi meringankan.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J itu akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pada pukul 09.30 WIB.
Seperti sidang sebelumnya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana bersama ajudan serta asisten rumah tangga mereka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kriminolog UI Sebut Masih Ada Hal yang Belum Terungkap di Sidang Sambo, Apa Itu?
Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.
Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pihak terdakwa Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari institusi Polri atau Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri per tanggal 26 September 2022.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Desember 2022. Akan tetapi, Ferdy Sambo langsung mencabut gugatannya itu sehari setelahnya, yakni pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa alasan pencabutan gugatan tersebut karena kliennya sangat cinta Polri.
“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Arman, Jumat (30/12/2022).
Sementara itu, pada malam tahun baru 31 Desember 2022, Kapolri Listyo Sigit meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kasus besar yang menimpa Polri, termasuk kasus Sambo dkk.
"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Saat Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf atas 3 Kasus Besar: Kanjuruhan, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.