JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamanan senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh terdakwa Ricky Rizal, disebut merupakan tindakan yang diambil saat situasinya ambigu.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh psikolog forensik Nathanael Sumampouw saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Terungkap di Sidang, Ricky Rizal Buat Grup WhatsApp Duren Tiga usai Brigadir J Tewas
Sebelum menyampaikan pendapatnya itu, awalnya penasihat hukum Ricky Rizal bertanya kepada Nathanael mengenai keputusan Ricky Rizal yang mengamankan senjata Brigadir J.
Adapun pertanyaan itu diajukan penasihat hukum dengan didahului keterangan bahwa Ricky sempat melihat Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang saat itu menangis dan Putri Candrawathi yang telentang di kamarnya ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, Ricky Rizal juga melihat Kuat Ma'ruf mengambil pisau untuk mengadang Brigadir J agar tidak naik ke kamar Putri Candrawathi. Setelah rentetan peristiwa tersebut, Ricky pun mengamankan senjata Brigadir J.
Menanggapi pertanyaan kuasa hukum Ricky Rizal tersebut, Nathanael mengatakan, keputusan yang diambil Ricky Rizal mengamankan senjata milik Brigadir J merupakan keputusan dalam situasi yang ambigu.
Baca Juga: Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua
Alasannya, kata dia, peristiwa mengamankan senjata antar sesama ajudan tidak pernah terjadi sebelumnya.
"Kenapa saya katakan ambigu? Bahwa menurut keterangan Ricky, hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya,” kata Nathanael dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.