JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menghormati hak mantan terpidana perkara korupsi M Romahurmuziy atau Rommy yang kembali terjun ke politik. Rommy diketahui menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Rommy saat menjabat Ketua Umum PPP terjerat perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
"KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Senin (2/1/2022), dikutip dari Antara.
"Tentu aktivitas (politik) tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya," ucap Ali.
Ali menjelaskan, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera namun juga sebagai pembelajaran bagi dia dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
Tidak hanya Rommy, KPK pun mengharapkan para mantan narapidana korupsi dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, tidak hanya berimbas pada diri pelakunya tetapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.
Baca Juga: Eks Napi Korupsi Romahurmuziy Kembali ke PPP, Mantan Pimpinan KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik, baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," katanya.
KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Salah satunya melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta pemilu, dan hal itu termasuk dalam trisula strategi pemberantasan korupsi KPK, melalui pendekatan strategi pendidikan
"Selama 2022, KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 partai politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, di mana 20 partai politik ini terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai lokal di Aceh," ucap Ali.
Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
KPK mengharapkan SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan partai politik dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.
"Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik 'money politic', KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas," ujarnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Pelaku Pencurian di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Ditangkap di Sekitar Jakarta
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.