YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membekuk dua tersangka pelaku pencurian di rumah FAN, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Yogyakarta. Keduanya ditangkap di sekitar Jakarta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Nur Edi Irwansyah membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya (tertangkap), Alhamdulillah," kata dia melalui pesan singkat, Senin (2/1/2023), dikutip Kompas.com.
Menurut Edi, penangkapan kedua tersangka dilakukan di sekitar DKI Jakarta.
Baca Juga: Cari Pelaku Pencurian Rumah Jaksa KPK, Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan Rekaman CCTV!
"Anggota masih di lapangan untuk pengembangan dan penyelidikan, ada 2 tersangka," kata dia.
Meski membenarkan pihaknya telah menangkap dua tersangka, ia belum membeberkan secara detail kronologi penangkapan.
Kronologi detail baru akan disampaikan setelah jajarannya selesai melakukan penyelidikan.
"Untuk kronologis lengkapnya, setelah penyelidikan tuntas. Nanti akan difasilitasi humas untuk press release," jelas dia.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha menjelaskan, DVR yang berada di rumah FAN ikut digasak maling.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan rekaman CCTV di sekitar rumah korban.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.