JAKARTA, KOMPAS.TV - Keterangan dari ahli psikologi forensik, dan ahli etika filsafat masih dianggap belum cukup untuk membuktikan Richard Eliezer hanya suruhan semata.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tanyakan Status Justice Collaborator Eliezer, Begini Jawaban Saksi Ahli!
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun mendatangkan ahli pidana, untuk memperkuat status Eliezer dalam pembunuhan berencana ini.
Ahli pidana menyebut, Eliezer tidak bisa dipidana dan penembakan tersebut bukan tanggung jawab dari seorang ajudan jenderal bintang dua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.