JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Laode Muhammad Syarif angkat bicara terkait kembalinya mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy ke dunia politik.
Diketahui, Romy sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima uang dalam kasus seleksi jabatan di Kementerian Agama atau Kemenag Jawa Timur.
Baca Juga: Alasan PPP Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
Akibat perbuatannya, Romy semula dihukum penjara selama dua tahun lamanya. Di tingkat kasasi yang dikuatkan oleh putusan MA, ia divonis satu tahun penjara. Ia bebas dari penjara pada 2020 silam. Setelah bebas, Rommy kembali ke PPP dan kini dijadikan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Kasus yang menjerat Romy bergulir ketika Laode masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Laode menilai diterimanya kembali Rommy pada kepengurusan PPP sebagai gambaran dunia politik dan hukum pemberantasan korupsi.
“Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah,” kata Laode di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Menjabat di PPP, Kini Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, mengatakan PPP hanya mengikuti arus. Ia pun menilai partai berlambang Ka'bah itu enggan berbuat banyak dalam hal pemberantasan korupsi.
Menurut ketua wadah mantan pegawai KPK yang dipecat, IM 57+ Institute itu, kembalinya Romy ke dunia politik seharusnya menjadi evaluasi total terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Romahurmuziy Bebas, KPK Menilai Pengadilan Tinggi Jakarta Keliru
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengonfirmasi kembalinya Romahurmuziy ke panggung politik tepatnya PPP.
Alasan menerima Romahurmuzzy, karena sudah dinyatakan bebas, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis Pengadilan Tinggi.
Dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya itulah, PPP lalu mempertimbangkan bahwa pengadilan tidak pernah mencabut hak politik Romy.
Baca Juga: Sebut Jelang Tahun Kontestasi Politik Rawan Korupsi, KPK Beberkan Cara Politikus Cari Dana
Dalam persidangan, jaksa menuntut Romy empat tahun penjara. Sementara itu, pencabutan hak politik baru bisa diberlakukan kepada terdakwa yang dihukum lebih dari lima tahun penjara.
Hal ini disebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sah-sah saja beliau kemudian kembali ke politik. Putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," ujar Baidowi.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada 2019 telah memutuskan pencabutan hak politik, khususnya hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, kepada koruptor sedjkitnya selama lima tahun sejak terpidana dibebaskan. Sedangkan kriteria hak politik apa yang dicabut dari para koruptor masih belum detail dijelaskan.
Baca Juga: Sepanjang 2022 KPK Terima 4.623 Aduan Dugaan Korupsi, Tetapkan 149 Tersangka dan 10 Kali OTT
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.