GORONTALO, KOMPAS.TV - RN alias Ramli warga Kecamatan Paguat/Kabupaten Pohuwato ditangkap Satreskrim Polres Pohuwato, Gorontalo karena diduga melakukan pemerkosaan kepada Y-U alias Yusna yang tak lain adalah menantunya.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti parang dan pakaian korban.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat suami korban sedang melaut.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pohuwato, tindakan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 lalu.
Dimana saat itu pelaku yang usai meminum minuman keras, datang ke rumah korban dengan dalih mengantar kunci sepeda motor.
Tanpa rasa curiga, korban mengambil kunci sepeda motor dan masih di ajak pelaku berbincang di ruang tamu, tak lama berbincang pelaku menutup mulut korban dan mengeluarkan parang sambil mengancam kepada korban tidak berteriak dan menuruti keinginan pelaku.
Aksi bejat ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu mertuanya dan melaporkan ke Polsek setempat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pohuwato.
Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#menantu
#mertua
#polrespohuwato
#kabupatenpohuwato
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.