JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan, baik penasehat hukum Kuat Maruf maupun jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi untuk meminta pendapat ahli.
Mereka mengilustrasikan soal apakah peran terdakwa dapat dikatakan turut serta melakukan pembunuhan berencana atau tidak.
Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan menyebut hal tersebut dilihat dari sikap batin seseorang.
Baca Juga: Ahli Pidana Pihak Kuat Maruf Nilai Tak Semua Orang di TKP Ikut Lakukan Pidana
Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Sebagai informasi, Kuat Maruf merupakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.