JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Arif Setiawan, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII, menjelaskan mengenai konsekuensi splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tanyakan Status Justice Collaborator Eliezer, Begini Jawaban Saksi Ahli!
Ia menjelaskan, alat bukti persidangan lain tak bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan yang berbeda.
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.