Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyebut tidak ada istilah peraturan daerah, perda syairah dalam aturan hukum di Indonesia. Menurut Menteri Agama ada beberapa bentuk peraturan perundang-undangan diantaranya UUD 45, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden dan Perda.
Terkait perda, Lukman berpendapat banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. Ia pun berpendapat jika ada perda yang dalam praktiknya terdapat unsur diskriminasi, masyarakat boleh menolak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.