JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan, yang dihadirkan di persidangan terdakwa Kuat Maruf, berpendapat jika ada syarat yang tidak terpenuhi saat tes poligraf atau uji kebohongan, maka itu melanggar prosedur.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Keikutsertaan Pembunuhan Berencana Terbukti Jika Adanya 'Meeting of Minds'
Menurut Arif, jika tidak sesuai dengan prosedur, maka hasil pemeriksaan bisa dinyatakan tidak sah.
Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.