LAMPUNG, KOMPAS.TV - Total ada 30 narapidana yang sudah diputuskan dan dinyatakan berkasnya lengkap, dipindahkan secara beregu dari Rutan Bandar Lampung ke Lapas Narkotika Kelas II Bandar Lampung.
Meski lokasi yang tidak jauh, namun proses pemindahan narapidana dilakukan dengan pengawalan ketat yang masing-masing narapidana diborgol.
Baca Juga: Kaca Kantor MUI Lampung Dirusak Orang Tak Dikenal
Kepala Pengamanan Rutan Bandar Lampung, Yusuf Prio Widodo mengatakan bahwa pemindahan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.
"Ini memang kegiatan rutin yang kami lakukan setiap bulan secara berkala, memindahkan napi ke Lapas yang ada di Lampung," ujar Yusuf Prio Widodo (KPR Bandar Lampung).
Pemindahan bertujuan meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko narapidana.
#narapidana #lampung #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.