JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan
Berdasarkan putusan MK, pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik itu.
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti meminta Presiden Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Fatia dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (2/1/2023).
Selain itu, Fatia menuturkan, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan presiden tersebut.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja
"Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," ujarnya.
Fatia menjelaskan desakan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI terkait hl ini penting dilakukan karena putusan MK sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk inskonstitusional.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.