JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai barang bukti soal putusan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso tidak akan berhasil untuk meringankan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Diketahui, putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso dijadikan barang bukti oleh kubu Ferdy Sambo untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.
Namun, menurut Asep, putusan kasus kopi sianida ini tidak akan berpengaruh untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J, karena terdapat perbedaan signifikan pada dua perkara tersebut.
Di mana dalam kasus Jessica Kumala Wongso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendakwa dengan Pasal 55 KUHP, penyertaan, seperti Ferdy Sambo.
"Di kasus kopi sianida, Jessica tidak dijerat pasal penyertaan. Di pembunuhan Brigadir J ada pasal penyertaan," kata Asep dalam Kompas Malam, Kompas TV, Minggu (1/1/2022).
Penyertaan adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan dan pembantuan seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.
Mantan hakim ini menjelaskan, di kasus kopi sianida pelakunya hanya satu orang, sementara di kasus pembunuhan Brigadir J, pelakunya lebih dari satu orang.
"Di sianida itu pelakunya 'Jessica' dan dia menyangkal sejak awal. Kalau di perkara ini pelaku lainnya (terdakwa Richard Eliezer) mengakui disuruh FS (Ferdy Sambo)," jelasnya.
"Jadi tolong dipahami, itu berbeda kasusnya, pelaku dan yang menyuruh melakukan. Dilakukan sendiri dan dilakukan bersama-sama itu dua hal yang berbeda."
Tak hanya soal pelaku, Asep juga menilai modus operandi dalam dua kasus tersebut juga berbeda.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.