JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Perppu ini bisa diakses secara publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara.
Jokowi meneken Perppu tentang Cipta Kerja tersebut karena ada kegentingan yang disebut "memaksa". Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan penekenan sesuai dengan putusan MK Nomor 138 PUU/7/2009.
“Peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini, adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK nomor 138 PUU/7/2009 yang waktu itu. Saya sebagai ketua MK menandatangani,” jelas Mahfud, Jumat (30/12) dikutip dari Sekretariat Presiden.
Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi
Mahfud MD mengatakan Perppu itu dikeluarkan karena kebutuhan yang mendesak dan kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang.
“Alasan dikeluarkannya Perppu itu, ya pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa, untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang,” ujar Mahfud MD.
“Tetapi undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada itu tidak memberi kepastian. Misalnya karena diberi waktu tanggal sekian lagi gitu tidak ada kepastian.”
Sehingga produk hukum yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Terdiri dari 1.117 halaman, masyarakat bisa mengakses Perppu Cipta Kerja lewat situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum
Terdapat sebanyak 186 pasal yang tercantum dalam Perppu ini. Pertimbangan Kepala Negara juga tercantum pada halaman awal naskah ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan Perppu ini semata untuk memberikan kepastian hukum.
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat.
Perppu ini juga mendesak untuk diterbitkan karena Indonesia dan seluruh negara tengah dihadapkan pada krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.