JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait pemberhentian tidak hormat dirinya, dari institusi Polri.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan pencabutan gugatan Ferdy Sambo dari PTUN, karena alasan kecintaan Sambo pada institusi Polri.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Bantah Isi BAP ART Rojiah
Arman menyebut, kliennya saat ini akan fokus pada proses hukum pidana, yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut keterangan yang diterima KompasTV dari pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.
Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum di PTUN".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.