JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada kepala daerah bahwa penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.
Mengingat, pernyataan pandemi selesai hanya bisa dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Diketahui, Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya.
Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Jangan Disalah Artikan Sudah Aman Sekali, Ini Bisa Berbahaya
Sanksi pelanggaran PPKM dicabut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.