JAKARTA KOMPAS.TV - Jelang tahun 2022 tutup buku, Ferdy Sambo sempat mengugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lantas, gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu akhirnya resmi dicabut oleh jenderal bintang dua polisi yang dipecat itu, Jumat (30/12/2022) kemarin
Gugatan eks Kadiv Propam Polri yang diduga merasa tidak puas atas pemecatan dirinya secara tidak hormat (PTDH) lantas mendapatkan sorotan publik jelang akhir tahun.
Dalih Ferdy Sambo, rekam jejak dirinya sebagai polisi dan abdi negara hingga menjabat Kadiv Propam jadi alasan gugat Jokowi-Kapolri.
"Klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Sorotan kian tajam lantaran, gugatan itu dilayangkan di sela-sela sidang pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret namanya menjadi salah satu terdakwa masih berlangsung.
Secara resmi Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"(Sidang) menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegas Arman Hanis mewakili Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri soal Pemecatan, Ini Alasannya
Gugatan Ferdy Sambo sendiri mendapatkan reaksi beragam dari publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai gimik belaka.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.