JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Kompolnas menganggap gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo mengada-ada.
Menurut Kompolnas, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo sudah tepat dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Sambo dan Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga Negara!
Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memecat Ferdy Sambo dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022 lalu.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.