SERANG, KOMPAS.TV - Selebritas, Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik menangis histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas dirinya.
Setelah diputus bebas selebritas Nikita Mirzani keluar dari Rutan Kelas 2B Serang, Banten.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim bahwa klienya bebas murni.
Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut akan Laporkan Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus Dito Mahendra
Nikita mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah membebaskan dirinya sari segala tuntutan.
Vonis bebas Nikita Mirzani diputus setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan persidangan hakim.
Dito sebelumnya telah dijadwalkan menjadi saksi korban di persidangan sebanyak empat kali, tetapi tak pernah hadir.
Juli 2022 lalu, Nikita Mirzani ditangkap di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, karena urung memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani, bermula dari unggahan di akun instagramnya, yang diduga menyudutkan Dito Mahendra, seorang pengusaha yang diduga merupakan kekasih penyanyi Nindy Ayunda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.