JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah proses peradilan pidana yang masih berjalan, mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Jakarta.
Mantan jenderal bintang dua itu, tak terima dipecat dari Polri.
Baca Juga: Alasan Penasihat Hukum Sambo dan Putri Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida Bukti Meringankan
Ferdy Sambo mengajukan gugatannya kemarin, Kamis (29/12) dan telah teregister di PTUN Jakarta.
Dalam petitum permohonan yang bisa diakses secara daring di website PTUN, Sambo ingin PTUN Jakarta membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat atas dirinya.
Ferdy Sambo juga meminta PTUN memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.