JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, ada upaya tertentu pihak Ferdy Sambo gugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya secara tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Fickar menduga, pihak Ferdy Sambo ingin agar status pemecatan tidak hormat dirinya dari kepolisian digeser, dari pecat tidak hormat (PTDH) menjadi pecat biasa saja.
Hal ini, ungkap Fickar, lantaran Ferdy Sambo mengingat jasa-jasa, serta pengabdiannya selama ini di kepolisian dan kepada negara.
“Di satu sisi pernah mengajukan pengunduran diri, kemudian ketika ada penghentian tidak hormat ajukan keberatan,” kata Fickar, Jumat (30/12/2022) dalam Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
“Perkiraan saya, ia ingin geser dari pecat tidak hormat atau PTDH, jadi penghentian pecat biasa. Kalau mengugat ya boleh saja, itu haknya terdakwa Sambo,” sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
Lewat gugatan itu nantinya, kata Fickar, hak Ferdy Sambo bakal diurai, termasuk perbuatannya saat menjadi abdi negara bakal jadi pertimbangan PTUN.
“Hak administrasi FS bagian dari aparatur negara itu bisa dilihat, apakah kesalahannya bisa hilangkan seluruh pengabdiannya sekian puluh tahun, saat ia abdikan kepada negara. Apakah bisa menghilangkan kesalahannya?” ungkap dia.
“Karena ranah pidana adili perbuatan, tapi kedudukannya sebagai aparat negara ada di ranah yang lain. PTUN punya kewenangan ke arah situ. Kita harapakan putusan yang adil,” katanya.
Fickar lantas menyebut, gugatan di PTUN tidak berhubungan langsung dengan kasus persidadangan pembunuhan Brigadir J, tapi ia berkaitan dengan kasus tersebut mengingat Sambo adalah abdi neagara.
“Meskipun perisitwa tidak ada hubungan, tapi ada kaitan terkait status FS ini terkait pegawai negara,” jelasnya.
“Apakah sebagai pegawai negara sudah lakukan tugas negara dengan benar? Atau ketika hubungan dengan masyarakat sudah benar? ini jada ranah PTUN menilai,” paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.