JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko WIdodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini membuat pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjutak bertanya-tanya.
Menurut Martin Lukas, ia bingung dengan pihak tim penasehat hukum Ferdy Sambo yang menggunggat Jokowi dan Kapolri yang alasannya disebut aneh.
“Harus dilhat sebelum etik hasilnya PTDH, kita ingat betul Sambo itu bikin surat pengunduran diri," kata Martin Lukas, Jumat (30/12/2022) di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
"Sekarang mereka gugat di PTUN, Jokowi dan Kapolri dengan tujuan haknya sebagai kedinasan polisi, sebagai propam, pangkat dulu lah. Yang jadi persoalan, apa motivasinya?" sambungnya.
Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Disebut Justru Sudutkan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Menurut Martin, sebelum pemecatan Ferdy Sambo keluar, surat juga sudah dibikin Sambo dan itu disebutnya aneh.
Ia lantas menghubungkan gugatan Sambo ke PTUN itu dengan momen persidangan beberapa waktu lalu, khususnya terkait pihak kuasa hukum mereka menyebut Brigadir J disebut berkepribadian ganda.
"Yang berkepribadian ganda ya bapak Ferdy sambo. Yang sudah mengundurkan diri, namun sekarang tidak terima dengan PTDH dilakukan kedinasan, lalu gugat PTUN Jokowi dan Kapolri," jelasnya.
"Itu menurut saya berkepribadian ganda ya dia (Ferdy Sambo)," jelas Martin.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.