JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan maksud tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan foto Yosua di kelab malam sebagai bukti meringankan.
Dengan foto tersebut, Martin bertanya, apakah Yosua ada di kelab malam atau dugem menjadi alasan untuk dibunuh.
Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (29/12/2022).
“Justru yang menurut saya aneh itu dia memberikan, mengajukan bukti foto Yosua dengan dugem ya sama Daden, ini saya nggak tahu membuktikan apa?” ucap Martin Lukas.
Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Diserahkan Jadi Bukti Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Apakah membuktikan orang yang pergi ke klub malam itu bisa dibunuh, kalau begitu nalar pikirnya, berarti Daden harus dibunuh juga.”
Martin lebih lanjut pun menilai, foto-foto yang dijadikan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai bukti meringankan bagi kliennya tidak ada nilainya.
“Nggak ada nilainya itu, kenapa saya bilang enggak ada nilainya, itu juga enggak jelas ya, itu maksudnya apa, print out dari bukti elektronik atau bukti surat,” kata Martin.
“Yang kedua itu membuktikan apa? Kalau cuma membuktikan kedekatan saya pikir sudah banyak yang beredar di dunia maya, fotonya Sambo lagi foto bareng bersama ajudan ada 8 orang. Fotonya Putri merayakan ulang tahun, sudah banyak, enggak perlu dibuktikan lagi.”
Atas dasar itu, Martin pun menilai bukti-bukti yang disodorkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menjadi bermakna bagi Febri Diansyah.
Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama
“Hanya ada di angan-angan Febri Diansyah saja itu bisa bermakna, kalau kata ahli hukum sih enggak ada nilainya,” ujar Martin.
Sebelumnya penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah tunjukkan foto almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat tengah berada di tempat hiburan malam bersama 11 rekannya.
Foto-foto tersebut, merupakan barang bukti meringankan dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait perkara pembunuhan berencana Yosua.
“Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain foto tersebut, Febri Diansyah juga menunjukkan foto-foto yang memperlihatkan kebaikan kliennya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada ajudan dan asisten rumah tangga.
“Bukti 1A sampai bukti 1 E adalah foto perayaan ulang tahun perkawinan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke 22, tanggal 7 Juli 2022 di Magelang,” ujar Febri Diansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.