JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah berulang kali meminta majelis hakim untuk memberikannya kesempatan kepadanya untuk menjelaskan poin-poin penting dari barang bukti yang ia siapkan.
Hal itu diungkapkan Febri dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Akan Ajukan 9 Bukti Meringankan di Persidangan Hari Ini
Namun, majelis hakim berkali-kali juga menolak permintaan tersebut. Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Sambo untuk menjelaskan hal tersebut pada saat sidang pledoi atau pembelaan.
Video editor: Bara Bima Hardika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.