JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama pada tahun 2023 sebanyak delapan hari. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 24 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.
Pemberian cuti bersama disebutkan untuk efektivitas kerja ASN.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," demikian tertulis dalam Keppres ituitu dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Orang Kaya akan Bayar KRL Tanpa Subsidi, Menhub: Sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000
Dalam aturan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, disebutkan jika cuti bersama tahun depan adalah:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti
bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti
bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3) tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin,
Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti
bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai
Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis aturan tersebut.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.