SERANG, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten memutus Nikita Mirzani dibebaskan, atas kasus pencemaran nama baik.
Saksi korban sebelumnya mangkir 4 kali untuk hadir di pengadilan.
Vonis bebas Nikita Mirzani setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan persidangan hakim.
Dito sebelumnya telah dijadwalkan menjadi saksi korban di persidangan sebanyak empat kali, tetapi tak pernah hadir.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Negeri Serang Memvonis Bebas Nikita Mirzani! Ini Alasannya
Artis Nikita Mirzani didakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra.
Setelah diputuskan bebas selebritas Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, keluar penjara dari Rutan Kelas II B Serang Banten.
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani mengklaim bahwa klienya bebas murni.
Nikita sendiri bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah membebaskan dirinya sari segala tuntutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.