JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dari sekian bukti yang diserahkan, adalah bukti draf dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.
Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan, atau pembunuhan berencana.
Baca Juga: Harapan Jokowi untuk Pertanian Sumbawa saat Resmikan Bendungan Beringin Sila
Penasihat Hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut kasus itu menjadi contoh bahwa motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencana.
Sejauh mana pembuktian motif akan menentukan jerat akhir pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo?
Kita akan bergabung bersama Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.