JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Agus Nurpatria menjelaskan teknis pengambilan CCTV di kompleks Duren Tiga pasca penembakan Brigadir Yosua.
Hal itu diungkap Agus ketika menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Kamis (29/12/2022).
Awalnya, hakim ketua Afrizal Hadi menanyakan terkait teknis pengambilan CCTV Duren Tiga.
Baca Juga: [FULL] Hendra Kurniawan Jawab Pertanyaan JPU soal Perintah Sambo Amankan CCTV hingga Penanganan TKP
“CCTV itu dilakukan dengan peng-copy-an, saudara katakan lazim tuh peng-copy-an itu, teknisnya seperti apa dilakukan di tempat itu atau di ambil?” Tanya hakim.
“Kalau kami yang melakukan Yang Mulia, di situ Yang Mulia.” Jawab Agus.
“Di tempat itu? Tidak dibawa keluar?” Timpal hakim.
“Tidak Yang Mulia, kalau Paminal yang melakukan.” Kata Agus.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.