KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar Sidang “Obstruction of Justice” atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan Ahli untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Ahli yang akan dihadirkan di muka persidangan, antara lain berasal dari Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto dan Ahli Digital Forensik Adi Setya, serta Ahli Hukum Pidana UI, Flora Dianti.
Dalam Persidangan Perintangan Penyidikan hari ini, Kamis (29/12), yang dibahas adalah terkait kronologi sekaligus mendalami penyerahan DVR CCTV yang diberikan terdakwa, Chuck Putranto kepada Polres Jakarta Selatan, serta memperjelas keburaman terkait skenario tembak-menembak
Sementara itu, hari ini juga, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menampilkan sembilan bukti untuk meringankan kliennya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/12), Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan, sembilan alat bukti tersebut menurut rencana ditampilkan pada persidangan, mengingat masih ada dua persidangan terakhir.
Meski demikian, apa saja sembilan alat bukti yang akan ke persidangan belum diungkap Kuasa Hukum Sambo dan PC.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.