SERANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, memvonis bebas Nikita Mirzani, terdakwa pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hakim Ketua Dedy Adi Saputra membacakan putusan tersebut di ruang sidang PN Serang, Kamis (29/12/2022). Majelis hakim menilai dakwaan terhadap Nikita tidak dapat diterima.
“Mengadili, menyatakan, satu, penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Hakim Dedy saat membacakan putusan, Kamis, seperti dikutip dari Tribun Banten.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Sebut Ada yang Paksa Nikita Mirzani Balik ke Rutan
"Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."
Putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah terkait ketidakhadirkan Dito Mahendra sebanyak empat kali. Atas hal itu, majelis hakim pun langsung memutus perkara ini.
Atas putusan tersebut, Nikita Mirzani resmi bebas. Hakim memerintahkan panitera untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Mendengar putusan tersebut, perempuan yang akrab disapa Nyai itu pun langsung melakukan sujud syukur dan menangis.
Saking kerasnya tangisan Nikita, sejumlah petugas pun memberikan minum dan menenangkan bintang film Comic 8 itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat di RS Bintaro, Sahabat: Alami Pengeroposan Tulang, Bahkan Bolong
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga ikut bersyukur dan memeluk kliennya. Tampak pula sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, yang menyaksikan sidang pembacaan putusan.
Sumber : Tribun Banten
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.