JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji melakukan penanda-tanganan memorandum of understanding (MoU), elektronik berkas pidana terpadu (e-berpadu), bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta.
Di antaranya bersama, Polda Metro Jaya, KPK, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, juga BNN DKI.
Penanda-tanganan MoU dilakukan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Desember 2022.
Kesepakatan ini sebagai langkah mendukung sistem peradilan pidana terpadu, berbasis teknologi informasi, di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Soedarmadji mengklaim, e-berpadu memudahkan proses peradilan hingga meminimalisir terjadinya KKN.
Baca Juga: Tertinggi, Mahkamah Agung Minutasi Lebih dari 30.000 Perkara di 2022 - MA NEWS
Suksesnya aplikasi e-court untuk perkara perdata, yang diluncurkan pada 2019, menjadi embrio terbentuknya aplikasi e-berpadu, untuk perkara pidana.
Berbagai fitur juga terdapat dalam e-berpadu.
Mulai dari pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan perpanjangan penanganan, hingga permohonan besuk tahanan secara online.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengatakan, e-berpadu merupakan inovasi yang luar biasa, dan sangat berguna bagi para praktisi penegak keadilan.
Aplikasi e-berpadu segera diluncurkan oleh Mahkamah Agung pada awal 2023.
E-berpadu menjadi aplikasi perdana penanganan pidana online, yang terintegrasi, antar penegak hukum.
Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, hingga Ditjen Pemasyarakatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.