JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan hasil berita acara pemeriksaan saksi terhadap ketua RT kompleks Duren Tiga, Seno Sukarto di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada Kamis (29/12/2022).
Dalam keterangannya sebagaimana dibacakan JPU, Seno mengaku ada sekitar lima orang yang datang k epos satpam Duren Tiga untuk mengamankan CCTV.
“Bahwa pada tanggal 9 Juli 2022 ada sekitar tiga sampaia lima orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks Polri Duren Tiga, namun tidak memberitahukan di mana bertugas dan tidak juga memberikan nama,” ujar jaksa.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Akan Ajukan 9 Bukti Meringankan di Persidangan Hari Ini
“Lalu mereka mengganti DVR CCTV yang lama dengan yang baru.” Tambahnya.
Kemudian, JPU mengatakan bahwa Seno mengaku penggantian DVR CCTV Duren Tiga dilakukan tanpa izin.
“Kemudia saksi menjelaskan, bahwa penggantian DVR CCTV dilakukan tanpa izin dari saksi selaku ketua RT,” ujar jaksa.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.