JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat disebutkan, sebanyak 100 lebih kasus prostitusi online ditemukan di wilayahnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menyebutkan, beberapa waktu terakhir saja pihaknya mengungkap 40 kasus prostitusi.
"Mencapai 100 lebih lah, kemarin saja dua kali operasi sudah mencapai 40," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12/2022).
Lienda lantas menyebut, pelaku prostitusi online yang tertangkap itu sebagian adalah warga Depok, namun sebagian lainnya warga luar Depok.
Rentang usianya pun bervariasi, namun mayoritas yang terlibat praktik prostitusi berusia produktif.
Baca Juga: Kasatpol PP Sebut Praktik Prostitusi di Depok Berubah, dulu di Aparteman Kini Marak di Indekosan
Melansir Kompas.com, Lienda juga menyebut, tarif yang dipatok para pelaku prostiutusi online itu bervariasi.
Ia menyebut contoh, untuk sekali kencan berkisar Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Ia juga memastikan, tidak ada pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi itu di wilayah Depok.
Lienda lantas menyebut, untuk modus prostitusi ini pun kebanyakan dilakukan para pelaku di kediaman mereka. Entah itu di indekos atau kontrakan.
"Iya itu kira beberapa kali ya melakukan pengawasan, modusnya di rumah kontrakan dengan prostitusi online," jelas Lienda.
Ia juga menyebut, di praktik prostitusi di apartemen yang ada di Depok juga masih ditemukan, tapi belakangan lebih marak di kos-kosan.
"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih banyak adanya di kos-kosan," lanjut dia.
Baca Juga: Wilayah DKI Jakarta dan Depok Dilaporkan Cerah Pagi Ini, Sejumlah Warga Tetap Milih WFH
Sejauh ini, tidak ada pemilik kosan yang mengaku mengetahui bahwa kontrakannya dijadikan sarang praktik prostitusi oleh penyewa.
"Kalau tahu itu, tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu.
Lienda menegaskan jika nanti ditemukan pemilik kontrakan atau indekos terbukti tahu dan malah memfasilitasi praktik tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp7,5 juta.
"Kami ingatkan di dalam Perda ketika ada orang yg menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi," tandas Lienda.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.