Kompas TV nasional hukum

Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!

Kompas.tv - 28 Desember 2022, 20:15 WIB
eks-hakim-agung-richard-eliezer-dan-sambo-harus-dihukum
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, tampak terisak dan menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Richard Eliezer dan Ferdy Sambo harus dihukum karena telah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gayus menanggapi keterangan saksi ahli Albert Aris yang menyebut Eliezer tak layak dihukum karena hanya menjalankan perintah jabatan.

"Bagaimana jenis perintah jabatan itu? Itu diatur secara jelas Perpol No 7 tahun 2022, Pasal 11. Itu memang etika, untuk menaati aturan atau tidak," kata Gayus, via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

"Jelas disebutkan, pemberi perintah atau yang diperintah, harus memperhatikan norma hukum, norma agama, dan norma perilaku atau kesusilaan, itu jelas," tegas dia.

Menurut eks hakim agung itu, sebagai polisi, mestinya Sambo dan Eliezer harus memahami peraturan.

"Dia kalau diperintah dan yang memerintah memperhatikan ini, Pasal 11, tidak boleh bertentangan dengan norma tadi," terang Gayus.

Baca Juga: Albert Aries di Sidang Richard Eliezer: Ada yang Keliru Maknai 1 Saksi Tak Cukup Buktikan Pidana

"Bagi saya, perintah itu, baik hajar atau tembak, apakah ini wajib atau bisa ditolak? Kan ada yang menolak juga," sambung dia.

Oleh karena itu, Gayus tak ragu bahwaSambo maupun Eliezer mestinya sama-sama dihukum, tak seperti penjelasan saksi ahli Albert Aris di persidangan.

"Ini memang harus tanggung jawab sama-sama. Keringanan Eliezer itu hanya justice collabolator, itu hanya bonus bagi saya, aslinya dihukum sama," tegas dia.

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Sebelumnya diwartakan, ahli pidana Albert Aries mengatakan bahwa Eliezer tidak bisa dihukum pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucap Albert Aries.

Albert Aries mengacu pada pada Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan, untuk meringankan terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x