BANDUNG. KOMPAS. TV - Rencana peraturan larangan penjualan rokok batangan akan segera direalisasikan, menurut presiden joko widodo peraturan dikeluarkan demi menjaga kesehatan masyarakat.
Rencana pemerintah merivisi peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau bagi kesehatan segera direalisasikan.
Perubahan tersebut tertuang dalam lampiran kepres ri nomor 25 tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023, yang telah ditandatangi presiden jokowi pada jumat 23 desember 2022.
Menurut presiden jokowi saat melakukan kunjungan kerja ke pasar pujasera subang selasa siang,jika pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan demi menjaga kesehatan masyarakat indonesia.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.