DENPASAR, KOMPAS TV - Polisi menangkap 16 pelaku curanmor yang beraksi di Kota Denpasar dan meresahkan warga. Dari 16 pelaku, 3 diantaranya masih berstatus pelajar, dan dua residivis.
16 Pelaku ini terdiri atas 13 kasus. Dari hasil pengembangan kepolisian, mereka telah beraksi di 23 TKP di Kota Denpasar.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 26 sepeda motor, STNK, kunci T, dan plat nomor palsu. Polisi akan menindak tegas pelaku curanmor yang masih nekat beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar, utamanya kini jelang tahun baru.
Para pelaku curanmor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#polrestadenpasar #curanmor #denpasar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.