MALANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, menilai mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta layak disidang secara etik oleh Polri.
Sebab, Irjen Nico dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya ratusan korban jiwa dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada lanjutan kompetisi Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, awal Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat: Mungkin Pelanggaran HAM Biasa
Terlebih, setelah kejadian penembakan gas air mata oleh polisi yang menimbulkan korban jiwa, Irjen Nico menyatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya saat itu merupakan tindakan sesuai prosedur.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarkan tindakan itu," kata Anjar dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, Anjar membeberkan tiga alasan Irjen Nico Afinta layak untuk segera disidang etik oleh Polri.
Pertama, menurut dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya waktu itu ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Irjen Nico Afinta.
Baca Juga: 2 Anaknya Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Orang Tua Lapor Polisi soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Anjar menyebut bahwa penanganan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Satuan itu, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi yang ada di wilayah tersebut.
"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucap Anjar.
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigade Mobil atau Brimob. Satuan ini, disebut Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.