JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan secara terbuka kinerja lembaga tersebut selama 2022.
Dalam gelaran keterangan terbuka bertajuk "Kinerja dan Capaian KPK 2022" itu, para pimpinan KPK memaparkan hasil kinerja dan capaian lembaga antirasuah tersebut kepada awak media.
Selama kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 15 Desember 2022, KPK mengungkap, mendapatkan capaian tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 98,24 persen.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang capaiannya sebesar 94,47 persen.
"Harapannya dengan laporan kinerja ini, setiap penyelenggara negara maupun APH itu merasa terpantau tentang lalu lintas keuangan dirinya. Tingkat penyampaian LHKPN per 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen, dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022), dikutip dari Antara.
Keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut, menurut Ghufron, tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN yang telah melaksanakan 208 kegiatan baik secara luring ataupun daring selama 2022.
Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
Kinerja dan capaian KPK selama 2022 lainnya adalah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kurun waktu 2022, KPK telah melakukan 10 OTT.
"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sepuluh OTT tersebut, yakni tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Tugas KPK Tambah Berat: Tindak Pelaku Korupsi, Jangan Ragu OTT
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.