JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam persidangan ahli hukum pidana dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat ditanya soal status Richard Eliezer sebagai saksi justice collaborator.
Jaksa sempat berbeda pendapat dengan ahli hukum dari pihak Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kubu Sambo Pertanyakan Peran Justice Collaborator, Ini Respons Penasihat Hukum Eliezer
Menurut jaksa, saksi justice colaborator memiliki posisi lebih tinggi karena telah dinilai layak untuk mendapat perlindungan dari lpsk dan perlu adanya bukti ancaman akan keselamatannya.
Namun ahli pun menyatakan, status justice colaborator hanya hakim yang menentukan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.