Jonru dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Jonru sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Maret 2018 akibat kasus ujaran kebencian melalui media sosial.
Selain mesti menjalani hukuman penjara 1,5 tahun, Jonru juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.