JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, kembali digelar dengan mendengarkan keterangan ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Ahli Hukum Pidana yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas Profesor Elwi Danil.
Ahli menjelaskan perlu ada pembuktian unsur pasal yang didakwakan, yakni pembunuhan berencana, dan keikutsertaan dalam pembunuhan.
Baca Juga: Aksi Pengendara Arogan Jadi Koboi di Jalan: Todong Senjata hingga Aniaya Pengendara Lain
______
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.