JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana, Elwi Danil yang dihadirkan kubu penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam sidang hari ini (27/12/22) menyinggung peran Richard Eliezer sebagai juctice collaborator.
Baca Juga: Ahli dari Pihak Sambo dan Putri Sebut Tes Poligraf Perlu Diperdebatkan Lebih Lanjut
Elwi menyatakan, terdakwa sebagai pelaku utama tindak pidana tak layak sebagai juctice collaborator.
Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih, dalam surat edara MA memang dikatakan seorang juctice collaborator harus bukan dari pelaku utama.
Namun Yenti menekankan, hal itu tidak bisa dikaitkan dengen Eliezer. Karena, Eliezer adalah pihak yang disuruh bahkan kemungkinan hanya alat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.