JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil dalam keterangannya di persidangan menyebut bahwa jika ada kesalahpahaman interpretasi antara orang yang menggerakan dengan orang yang digerakan.
Contoh kasus yang diajukan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi yakni pada kalimat "hajar".
Baca Juga: Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2023 Sebabkan Banjir di Sejumlah Titik!
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.